Yayah Nahdiah Ketua Panwaslu Kota Bekasi
|
BEKASI – Panitia
Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Bekasi mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi
proses PILKADA. Himbauan ini dilontarkan
oleh Yayah Nahdiah , Ketua Panwaslu Kota Bekasi pada Senin (10/12) di kantor
Panwaslu, area Pasar Segar, Bekasi. Yayah menjelaskan ada dua jenis pengawasan
yang dilakukan Panwaslu. Pertama, pengawasan aktif yakni pengawasan yang dilakukan
langsung oleh petugas Panwaslu. Kedua, pengawasan pasif yakni pengawasan dari
masyarakat yang melapor pelanggaran proses PILKADA kepada Panwaslu.
“Masyarakat
sebenarnya bisa turut berpartisipasi dalam pengawasan PILKADA. Panwaslu
menghimbau apabila masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran bisa segera
melapor ke Panwaslu” ujar wanita ini.
Secara normatif, peran Panwaslu pun telah
tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2007. Yaitu,
Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah
Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Maka sesuai dengan namanya,
Panwaslu memang berperan untuk mengawasi jalannya pemilu. Proses pemilu
tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan.
Mengenai
korelasi Panwaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yayah menjelaskan adanya
kedudukan yang setara. “Dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2012, mengenai
penyelenggaraan pemilu, antara Panwaslu dengan KPU sama-sama sebagai
penyelenggara. Jadi kedudukan kita setara. KPU sebagai penyelenggara dan
Panwaslu sebagai pengawas proses.” ujarnya.
Selama proses
PILKADA sampai saat ini Panwaslu telah mendata dan melaporkan sejumlah
pelanggaran. Salah satunya adalah mengenai curi start kampanye. Pasalnya seluruh kandidat telah memasang
spanduk-spanduk berisi foto dirinya
sejak beberapa bulan yang lalu. Spanduk-spanduk tersebut mudah ditemui
dipinggir jalan. Mengenai hal ini Panwaslu telah mengeluarkan surat himbauan
tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Walikota dan Wakil
Walikota. Surat tersebut sudah diberikan kepada lima pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Banwaslu RI),
Ketua KPU, Ketua Desk Pilkada Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP sejak 11
Oktober lalu. Tetapi himbauan tersebut tidak dipatuhi. Kelima pasangan tetap
memasang baliho, spanduk, dan poster di tempat publik.
Selain masalah APK,
Panwaslu juga menangani perselisihan internal PILKADA. Seperti pembagian
wilayah kampanye agar dapat dibagi secara adil. “Karena kadang kandidat ini
maunya kampanye di wilayah A, kandidat yang lain juga mau kampanye disana.
Caranya ya menyebar wilayah kampanye mereka dan memberikan waktu yang
berbeda-beda” jelas Yayah.
Ketika ditemui
wanita yang saat itu mengenakan kerudung oranye ini juga menceritakan kendala
yang dihadapi Panwaslu selama proses PILKADA. Menurutnya kendala yang paling
menyulitkan adalah masalah sumber daya manusia. Kekurangan kapasitas sumber
daya membuat Panwaslu cukup sibuk dalam mengurusi pelanggaran yang terjadi. “Oleh karena itu kami harus bekerja
secara maksimal agar semua pekerjaan terselesaikan” ujarnya. Kekurangan sumber
daya juga tidak menjadi penghalang Panwaslu dalam melakukan kinerjanya.
Terbukti Panwaslu tidak lupa memberikan sosialisasi kepada
organisasi-organisasi pemuda maupun tokoh-tokoh masyarakat sebagai upaya
menciptakan pemilih walikota yang rasional.
Harapan Panwaslu sendiri terkait walikota yang terpilih nanti adalah agar siapapun yang terpilih mampu memimpin dengan legitimate. Artinya segala bentuk kewenangan, keputusan, dan kebijakan pemimpin dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (Jessi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar