Selasa, 11 Desember 2012

Panwaslu Himbau Masyarakat Laporkan Bila Ada Pelanggaran PILKADA

Yayah Nahdiah Ketua Panwaslu Kota Bekasi

BEKASI – Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Bekasi mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi proses PILKADA.  Himbauan ini dilontarkan oleh Yayah Nahdiah , Ketua Panwaslu Kota Bekasi pada Senin (10/12) di kantor Panwaslu, area Pasar Segar, Bekasi. Yayah menjelaskan ada dua jenis pengawasan yang dilakukan Panwaslu. Pertama, pengawasan aktif yakni pengawasan yang dilakukan langsung oleh petugas Panwaslu. Kedua, pengawasan pasif yakni pengawasan dari masyarakat yang melapor pelanggaran proses PILKADA kepada Panwaslu.


“Masyarakat sebenarnya bisa turut berpartisipasi dalam pengawasan PILKADA. Panwaslu menghimbau apabila masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran bisa segera melapor ke Panwaslu” ujar wanita ini.
Secara normatif, peran Panwaslu pun telah tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2007. Yaitu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Maka sesuai dengan namanya, Panwaslu memang berperan untuk mengawasi jalannya pemilu. Proses pemilu tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan.

Mengenai korelasi Panwaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yayah menjelaskan adanya kedudukan yang setara. “Dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2012, mengenai penyelenggaraan pemilu, antara Panwaslu dengan KPU sama-sama sebagai penyelenggara. Jadi kedudukan kita setara. KPU sebagai penyelenggara dan Panwaslu sebagai pengawas proses.” ujarnya.

Selama proses PILKADA sampai saat ini Panwaslu telah mendata dan melaporkan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah mengenai curi start kampanye. Pasalnya seluruh kandidat telah memasang spanduk-spanduk  berisi foto dirinya sejak beberapa bulan yang lalu. Spanduk-spanduk tersebut mudah ditemui dipinggir jalan. Mengenai hal ini Panwaslu telah mengeluarkan surat himbauan tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Walikota dan Wakil Walikota. Surat tersebut sudah diberikan kepada lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Banwaslu RI), Ketua KPU, Ketua Desk Pilkada Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP sejak 11 Oktober lalu. Tetapi himbauan tersebut tidak dipatuhi. Kelima pasangan tetap memasang baliho, spanduk, dan poster di tempat publik.

Selain masalah APK, Panwaslu juga menangani perselisihan internal PILKADA. Seperti pembagian wilayah kampanye agar dapat dibagi secara adil. “Karena kadang kandidat ini maunya kampanye di wilayah A, kandidat yang lain juga mau kampanye disana. Caranya ya menyebar wilayah kampanye mereka dan memberikan waktu yang berbeda-beda” jelas Yayah.

Ketika ditemui wanita yang saat itu mengenakan kerudung oranye ini juga menceritakan kendala yang dihadapi Panwaslu selama proses PILKADA. Menurutnya kendala yang paling menyulitkan adalah masalah sumber daya manusia. Kekurangan kapasitas sumber daya membuat Panwaslu cukup sibuk dalam mengurusi pelanggaran yang  terjadi. “Oleh karena itu kami harus bekerja secara maksimal agar semua pekerjaan terselesaikan” ujarnya. Kekurangan sumber daya juga tidak menjadi penghalang Panwaslu dalam melakukan kinerjanya. Terbukti Panwaslu tidak lupa memberikan sosialisasi kepada organisasi-organisasi pemuda maupun tokoh-tokoh masyarakat sebagai upaya menciptakan pemilih walikota yang rasional.

Harapan Panwaslu sendiri terkait walikota yang terpilih nanti adalah agar siapapun yang terpilih mampu memimpin dengan legitimate. Artinya segala bentuk kewenangan, keputusan, dan kebijakan pemimpin dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (Jessi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar